Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal (AMI)

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan STIK Makassar melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bagian dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk memastikan seluruh proses akademik dan nonakademik berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.

AMI dilaksanakan secara sistematis, objektif, dan berkelanjutan guna mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan STIK Makassar.

Tentang Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal merupakan proses evaluasi internal yang dilakukan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar mutu institusi, standar pendidikan tinggi, serta kebijakan yang berlaku.

Penting: Pelaksanaan AMI tidak bertujuan mencari kesalahan, tetapi menjadi sarana identifikasi kekuatan, peluang perbaikan, dan pengembangan mutu secara berkelanjutan.

Tujuan Audit Mutu Internal

Pelaksanaan AMI bertujuan untuk:

  • Memastikan implementasi standar mutu berjalan dengan baik
  • Mengukur tingkat ketercapaian standar yang telah ditetapkan
  • Mengidentifikasi ketidaksesuaian dan peluang peningkatan mutu
  • Mendorong budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan
  • Mendukung peningkatan kinerja unit kerja dan program studi
  • Menjadi dasar pengambilan keputusan peningkatan mutu institusi

Ruang Lingkup Audit

📚 Bidang Akademik

  • Proses pembelajaran
  • Kurikulum
  • Penilaian pembelajaran
  • Penelitian dan publikasi
  • Pengabdian kepada masyarakat
  • Layanan akademik mahasiswa

🏢 Bidang Nonakademik

  • Tata kelola institusi
  • Sumber daya manusia
  • Sarana dan prasarana
  • Administrasi layanan
  • Sistem informasi
  • Pengelolaan dokumen mutu

Tahapan Pelaksanaan AMI

1. Perencanaan: Penyusunan jadwal audit, penetapan auditor, serta penyiapan instrumen audit.
2. Pelaksanaan Audit: Proses audit melalui pemeriksaan dokumen, observasi, dan wawancara terhadap unit kerja.
3. Temuan Audit: Penyusunan hasil berupa Kesesuaian, Ketidaksesuaian, Observasi, dan Rekomendasi perbaikan.
4. Tindak Lanjut: Unit kerja melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi hasil audit.
5. Monitoring dan Evaluasi: LPM memantau pelaksanaan tindak lanjut dan peningkatan mutu.

Prinsip Pelaksanaan AMI

Objektif, Transparan, Independen, Sistematis, Akuntabel, dan Berorientasi pada peningkatan mutu.

Auditor Mutu Internal

Personel yang telah memiliki kompetensi audit mutu dan ditetapkan oleh institusi untuk melaksanakan audit sesuai standar yang berlaku.

Dokumen Pendukung

  • Kebijakan mutu & Standar mutu
  • Manual mutu & SOP pelaksanaan AMI
  • Instrumen audit & Formulir tindak lanjut

Jadwal Pelaksanaan

Dilaksanakan secara berkala sesuai kalender mutu institusi. Informasi jadwal dapat diakses melalui pengumuman resmi LPM STIK Makassar.